Telah
tersebar dikalangan ulama dan penuntut ilmu tentang ikhtilaf /
perbedaan pendapat mengenai wajah dan telapak tangan wanita
dewasa,apakah keduanya merupakan aurat atau bukan…Bagi yang menyatakan
bahwa ia adalah aurat berpendapat bahwa seorang muslimah wajib menutup
wajah jika keluar rumah dan berada dihadapan laki-laki yang bukan
mahramnya,ini adalah pendapat jumhur / kebanyakan ulama islam baik
terdahulu maupun belakangan…Sedangkan yang menyatakan bahwa keduanya
bukan aurat bagi wanita,secara umum mereka terbagi dalam tiga pendapat…
1).Wajah
dan telapak tangan wanita bukanlah merupakan aurat,namun disunatkan
bagi wanita untuk menutup keduanya jika keluar rumah dan berada
dihadapan laki-laki bukan mahram.
2).Keduanya
bukan merupakan aurat,tapi tetap wajib bagi seorang wanita untuk
menutup keduanya sebab menampakkan keduanya merupakan salah satu wasilah
dan sebab munculnya fitnah.
3).Keduanya
bukanlah aurat,wanita boleh menampakkan wajahnya jika ia tidak khawatir
akan fitnah,namun jika khawatir akan adanya fitnah karena menampakkan
keduanya,maka ia wajib menutup wajah dan telapak tangannya…
Inilah secara ringkas tentang ikhtilaf ulama-ulama islam yang
terdapat dalam kitab-kitab mazhab fiqih,adapun jika ada pendapat selain
yang telah disebutkan maka ia merupakan pendapat yang tidak bersumber
dari dalil baik dari Al-Qur-an,Hadis,Ijma’ maupun Qiyas yang shahih.Dan
jika mau disimpulkan,maka secara ringkas bahwa pendapat yang benar dalam
masalah ini adalah sesuai pendapat jumhur ulama islam dan kebanyakan
mazhab fiqih termasuk para ulama mazhab syafi’iyah bahwa wajah dan kedua
telapak tangan wanita merupakan aurat dan wajib untuk ditutup jika
keluar rumah atau berada dihadapan laki-laki yang bukan
mahramnya.Walaupun dalam mazhab syafi’iyah terdapat sedikit khilaf yang
mana sebagian mereka berpendapat bahwa wajah tidaklah disebut sebagai
aurat namun ia tetap wajib ditutup…Tapi yang mu’tamad (dijadikan
pegangan) dalam mazhab sebagaimana pernyataan sebagian ulama syafi’iyah
adalah keauratan wajah wanita dan kewajiban untuk menutupnya.Pendapat
inilah yang didukung kuat oleh ayat-ayat Al-Qur-an dan Hadis-hadis
Rasulullah –shallallahu’alaihi wasallam- serta atsar / jejak para salaf
dari kalangan sahabat –radhiyallahu’anhum- dan para tabi’in
–rahimahumullah-.
Dalam pembahasan ringkas ini,penulis hanya ingin menukil sebagian
pernyataan ulama dan imam dalam madzhab syafi’iyah tentang wajibnya
seorang wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya,dan bahwa
pendapat inilah yang merupakan pegangan dan patokan dalam madzhab
syafi’iyah….Sekaligus untuk menepis dan membatalkan klaim sebagian orang
baik dari kalangan ulama maupun penuntut ilmu atau orang-orang awam
yang tersebar luas dizaman ini baik lewat
buku-buku,artikel-artikel,maupun ceramah-ceramah yang seakan sepakat
menyatakan bahwa dalam madzhab syafi’iyah “wajah bukanlah aurat dan
tidak wajib ditutup jika berada dihadapan yang bukan mahram.”
Tidak diragukan lagi bahwa klaim seperti ini adalah kedustaan
terhadap para ulama dan madzhab syafi’iyah serta statemen yang
mengada-ada dan tidak terbangun diatas ilmu…atau bersumber dari
kesalahpahaman atas sebagian pernyataan sebagian kitab madzhab
syafi’iyah…
Juga penulis berharap agar setiap muslimah yang membaca dan menelaah
tulisan ini memiliki azam dan kesungguhan untuk menutup auratnya dan
bagi yang sudah melakukannya,maka semoga ini menjadi penguat tekad dan
sebagai dalil yang perlu ditegakkan kepada sebagian orang yang mengklaim
bahwa menutup wajah bukan pendapat madzhab syafi’iyah atau ia
bermadzhab syafi’iyah namun menentang bahkan mencemooh para wanita
muslimah yang bercadar / menutup wajahnya.Harapan juga ditujukan kepada
setiap para da’I agar menjelaskan dengan penuh kelembutan dan kejelasan
kepada masyarakat bahwa memakai cadar / menutup wajah adalah merupakan
perintah Allah dan rasulNya serta merupakan pegangan madzhab syafi’iyah
sebab sebagian mereka tidak menerima dakwah bahkan mencemooh dan
menentangnya hanya karena sebagian keluarga da’I tersebut memakai
cadar.
Dan untuk lebih jelasnya,maka inilah pernyataan sebagian ulama
madzhab syafi’iyah yang terdapat dalam kitab-kitab mereka yang
membuktikan bahwa madzhab syafi’iyah menganggap wajah dan kedua telapak
tangan wanita adalah aurat sebab itu wajib untuk ditutup.
1, Al-Imam Syaikhul-Islam Abu Zakarya Syarf bin Yahya An-Nawawi –rahimahullah- (wafat ; 676 H)
*Dalam kitab Raudahah Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin (7/21-24)
“Pasal tentang hukum memandang (lain jenis)”
Masalah ini memiiki dua keadaan ; pertama,pandangan seorang laki-laki
kepada wanita…..adapun pandangan seorang laki-laki pada seorang wanita
,maka haram baginya untuk memandang auratnya tanpa terkecuali dan juga
(haram memandang) wajah dan kedua telapak tangannya-jika ia takut akan
terfitnah-,namun jika ia tidak khawatir akan hal itu maka ada dua
pendapat ; al-ashab (para imam madzhab syafi’iyah) khususnya para
pendahulu berkata : tidak haram…namun makruh,ini disebutkan oleh
As-Syaikh Abu Hamid (Al-ghazaly) dan selainnya. Pendapat
kedua,bahwa hal itu haram,ini disebutkan oleh Al-AshThohary,Abu ‘Ali
ath-Thobary,dan pendapat ini dipilih oleh As-Syaikh Abu Muhammad dan
Al-Imam (Abul-Ma’ali Al-Juwainy) dan pendapat ini dikuatkan oleh penulis
kitab Al-Muhadzdzab dan Ar-Ruuyany.Al-Imam menegaskan atas terlarangnya
kaum wanita untuk keluar (dari rumah) dengan membuka wajah mereka
-sesuai kesepakatan kaum muslimin- dan juga karena pandangan merupakan
sumber munculnya fitnah yaitu penggerak munculnya syahwat,maka hal yang
sangat sesuai dengan kebaikan syari’at ini adalah menutup pintu (fitnah)
darinya dan menjauhkan (umat) dari keadaan-keadaan yang lebih parah
seperti berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram….semua ini
dimaksudkan jika yang memandang adalah laki-laki dewasa dan yang
dipandang adalah wanita merdeka (bukan hamba sahaya),dewasa dan bukan
mahram….sedangkan wanita yang telah tua maka Imam Al-Ghazaly
menyamaratakannya dengan gadis karena syahwat tidak hanya terbatas
(padanya)….
Dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin (372)*
Dan
haram memandang dengan pandangan yang berlebihan kepada aurat wanita
merdeka,dewasa yang bukan mahram,demikian pula –haram memandang- wajah
dan telapak tangannya ketika adanya kekhawatiran akan fitnah,dan haram
pula hukumnya jika dalam keadaan aman darinya menurut pendapat yang
paling benar.
2.As-Syaikhl
Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husainy Al-Hushany
–rahimahullah- (wafat ; 829 H) dalam kitabnya “Kifayatul-Akhyar fi
Halli Ghayah Al-Ikhtishar (2/57) :
Pandangan
(kepada wanita bukan mahram) kadang memiliki hajat dan kadang tidak
memiliki hajat. Bagian pertama yaitu tidak adanya hajat penting (untuk
memandangnya),maka pada saat itu haram bagi laki-laki untuk memandang
aurat wanita dan demikian pula haram baginya memandang wajah dan kedua
telapak tangannya -jika khawatir akan munculnya fitnah-, namun jika ia
tidak khawatir akan hal itu maka terdapat khilaf (perbedaan
pendapat),namun pendapat yang benar adalah keharamannya,ini merupakan
pendapat Al-Ashthohary,Abu ‘Ali Ath-Thobary,dan merupakan pendapat yang
dipilih oleh As-Syaikh Abu Muhammad dan dikuatkan oleh abu Ishaq
Asy-Syairazy dan Ar-Ruuyany dan Al-Imam (Abul-Ma’ali Al-Juwainy)
menyatakan akan larangan kaum wanita untuk keluar rumah dengan tanpa
menutup kepala dan wajah mereka.
3.Al-Imam
Al-Qadhy Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Umar Al-Khaffajy Al-Mishry
–rahimahullah- (wafat ; 1069 H) dalam kitabnya “Inayatul-Qadhi wa
Kifayatur-Radhi (6/373)
Dan
madzhab Syafi’I -rahimahullah- sebagaimana dalam kitab Ar-Raudhah dan
yang lainnya,bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat hingga wajah
dan kedua telapak tangan tanpa terkecuali.
4.Asy-Syaikh
Al-’Allamah Ibrahim Al-Bajury -rahimahullah- (wafat ; 1277 H) dalam
kitabnya “Hasyiatul-Bajury ‘Ala Syarhi Ibni Qasim Al-Ghazy ‘Ala Matni
Abi Syuja’ (2/96,97,100)
Dan
haram bagi wanita untuk membuka wajahnya kepadanya -yaitu kepada anak
yang mendekati dewasa (dalam masa puber)- sebab ia seperti laki-laki
dewasa,bahkan demikian juga anak-anak yang selain dalam masa puber jika
ia bisa menggambarkan apa yang ia lihat (dari wajah wanita) dengan
menimbulkan syahwat….jika seorang laki-laki butuh memandang wajahnya
karena adanya persaksian atasnya,maka ia harus menampakkan wajahnya
ketika melaksanakan hal itu,ini jika ia tidak mengenal wanita itu saat
memakai niqab (penutup wajah)…namun apabila ia telah mengenalnya,maka
tidak perlu untuk menampakkan wajahnya,bahkan hal ini haram dikarenakan
haramnya memandang (wajahnya).
5.Al-Imam Al-Mufassir Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbiny –rahimahullah- (wafat ; 977 H)
*Dalam
kitabnya “Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’any Alfadz Al-minhaj”
(3/129) dan 6. Syamsuddin Muhammad bin Abil-’Abbas Ar-Ramly (
Asy-syafi’I kecil ) dalam Nihayah Al-Muhtaj (6/183,dan 194-195).
Dan
haram melihat kepada wajah dan dua telapak tangan wanita walaupun pada
waktu aman dari fitnah menurut pendapat yang benar…..dengan pendapat ini
maka batallah pendapat yang menyatakan bahwa ia (wajah dan dua telapak
tangan) bukan merupakan aurat……As-Subky berkata : Yang lebih dekat (pada
kebenaran) sesuai pendapat Al-Ashab (para imam madzhab syafi’iyah)
bahwa wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat ketika
dipandang (diluar shalat) dan bukan aurat didalam shalat.
*Al-Khatib Asy-Syarbiny dalam tafsirnya As-Siraj Al-Munir (3/271-272)
Pada
Firman Allah ta’ala,artinya ;”mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh
mereka” yakni mengulurkannya ke wajah dan seluruh tubuh mereka dan
tidak membiarkan sesuatupun darinya nampak.
7).Syaikhul-Islam
Al-Imam Al-Hafidz Zakarya bin Muhammad Al-Anshary –rahimahullah-
(wafat ; 926 H ) dalam kitabnya Asna Al-mathalib fi syarhi Raudhi
Ath-Thalib (1/176)
Dan
diharamkan memandang kepada keduanya (wajah dan kedua telapak tangan)
karena keduanya merupakan sumber fitnah seperti rambutnya.
8.Al-Imam Syaikhul-Islam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi bakr As-Suyuthy –rahimahullah- (wafat ; 911 H)
a).Dalam kitabnya Al-Asybah wa An-Nadzhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh Asy-Syafi’iyah (260).
Wanita
memeiliki beberapa keadaan ; pertama,keadaannya bersama laki-laki bukan
mahram,maka auratnya –pada saat itu- adalah seluruh tubuhnya sampai
wajah dan kedua tangan menurut pendapat yang benar.
b).Dalam kitab tafsirnya “Al-Jalalain”.
*Pada
Firman Allah ta’ala artinya ; “Hendaklah mereka (kaum wanita)
mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”..(QS.Al-Ahzab : 59). yakni
mengulurkan sebagian jilbab itu pada wajah kecuali satu mata jika
mereka keluar rumah untuk suatu hajat keperluan.Dan jilbab adalah baju
panjang yang dengannya wanita menutup seluruh tubuhnya.(hal. 515)
*Pada
Firman Allah ta’ala,artinya ;”Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”(QS.An-Nur ; 31)
“yang biasa nampak” yakni wajah dan kedua telapak tangan,maka keduanya
boleh dilihat oleh laki-laki bukan mahram –jika tidak ada kekhawatiran
akan munculnya fitnah-,ini dalam salah satu dari dua pendapat,sedangkan
pendapat yang kedua adalah haram (memandang keduanya) karena hal itu
merupakan sumber fitnah dan pendapat ini dikuatkan demi mencegah pintu
(fitnah) tersebut.(hal.457)
9.Al-’Allamah
Abdul-Hamid Asy-Syarwany dan 10. Al-’Allamah Ahmad bin Al-Qasim
Al-’Abady -rahimahumallah- (wafat ; 994 H) dalam Hasyiah keduanya
”Hasyiah Asy-Syarwany wa Al-’Abbady ’Ala Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarhi
Al-Minhaj” (6/193)
*Sesungguhnya
bagi seorang wanita memiliki 3 macam aurat ; 1).Aurat dalam shalat dan
ini telah dibahas sebelumnya -yaitu seluruh tubuhnya selain wajah dan
kedua telapak tangan- 2).Aurat dari segi pandangan laki-laki bukan
mahram kepadanya,adalah seluruh tubuhnya walaupun wajah dan kedua
telapak tangan sesuai pendapat yang mu’tamad (dijadikan pegangan dalam
madzhab syafi’i).
*Barangsiapa
yang dipandang oleh laki-laki yang bukan mahram maka wajib baginya
(wanita) untuk menutup wajahnya darinya,dan jika tidak maka ia telah
membantunya berbuat keharaman sehingga wanita itupun berdosa.
10.Al-Imam
Hujjatul-Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly Ath-Thusy
–rahimahullah- (wafat ; 505 H) dalam Ihya’ ‘Ulumuddin (1/728-729)
Dan
jika seorang wanita keluar maka seharusnya ia menundukkan pandangannya
dari melihat laki-laki,dan bukan berarti kami berpandapat bahwa wajah
laki-laki adalah aurat atas wanita seperti keauratan wajah wanita atas
laki-laki sebab seandainya wajah laki-laki adalah aurat atas kaum wanita
maka mereka (kaum laki-laki) tentu akan diperintahkan untuk memakai
niqab (penutup wajah) dan dilarang keluar rumah –seperti kaum wanita-
kecuali dalam keadaan darurat.
11.Al-Imam
Al-Qadhy Abul-Hasan Ali bin Muhammad Habib Al-Mawardy –rahimahullah-
(wafat ; 450 H) dalam Al-Iqna’ fi Al-Fiqhy asy-Syafi’I (1/185)
Dan
makruh jika seorang wanita shalat dengan memakai pakaian yang memiliki
gambar,serta makruh jika seorang laki-laki shalat dengan menutup
wajahnya dan juga wanita dengan memakai niqab (penutup wajah),kecuali
jika wanita tersebut shalat disuatu tempat yang disana terdapat
laki-laki bukan mahram yang tidak mungkin mereka menghindarkan diri
dari memandangnya,maka –saat itu- ia tidak boleh membuka niqabnya.
12.Al-Imam
Al-Mufassir Nashiruddin Abu Sa’id Abdullah bin Umar Asy-Syairazy
Al-Baidhawy –rahimahullah- (wafat ; 685 H) dalam tafsirnya “Anwar
At-Tanzil wa Asrar At-Ta’wil”
*Pada
Firman Allah ta’ala,artinya ; “hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka .”(QS.Al-Ahzab ; 59), yaitu menutup seluruh wajah
dan tubuh mereka dengan pakaian mereka,jika mereka keluar untuk suatu
keperluan.(2/280)
*Pada
Firman Allah ta’ala ;”dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.(An-Nur ; 31). “…kecuali yang
biasa nampak…”, pengecualian –dalam ayat ini- adalah wajah dan dua
telapak tangan karena keduanya bukan merupakan aurat,namun yang paling
nampak (kebenarannya) adalah bahwa ini dalam shalat,dan bukan dalam
pandangan sebab semua tubuh wanita merdeka adalah aurat,tidak halal bagi
selain suami atau selain mahramnya untuk memandang sesuatupun darinya
kecuali dalam hal yang darurat semisal pengobatan dan persaksian.(
Tafsir Al-Baidhawy ma’a Al-Mushaf Asy-syarif ; 467)
13.Al-’Allamah
Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyuby –rahimahullah-
(wafat ; 1069 H) dalam Hasyiah Al-Qalyuby (3/209)
Maka
haram atas mereka (kaum muslimat) keluar rumah dengan menampakkan wajah
mereka karena hal itu merupakan penyebab perbuatan haram.
14.Al-’Allamah
Abu Bakr Utsman Ibnu As-Sayid Muhammad Syatha Al-Bakry Ad-Dimyathy
–rahimahullah- (wafat ; 1302 H ) dalam I’anah Ath-Thalibin ‘Ala Halli
Alfadzi Fathil-Mu’in (1/113)
Dan
ketahuilah,bahwa bagi wanita merdeka memiliki empat macam aurat :
Auratnya atas laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuhnya (tanpa
terkecuali),dan dalam shalat auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan
telapak tangan.
15.Al-’Allamah Al-Mufassir Al-Faqih Muhammad bin ‘Umar Nawawy Al-Jawy Al-Bantany –rahimahullah- (wafat ; 931 H).
*Dalam tafsirnya “Murah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur-an Al-Majid” (2/261)
Dalam
Firman Allah ta’ala : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal…”(QS.Al-Ahzab ; 59), yakni ” mereka hendaknya mengulurkan”
keleher dan dada mereka dengan ” jilbab-jilbab mereka” yaitu pakaian
yang mereka berselimutkan dengannya,karena “yang demikian itu”
maksudnya -penutupan badan- “supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”
yakni mereka lebih mudah dan berhak untuk diketahui bahwa mereka adalah
wanita-wanita merdeka,dan bahwasanya mereka adalah wanita-wanita yang
tertutup (terjaga),mustahil meminta untuk berzina dengan mereka sebab
wanita yang menutup wajahnya tidak mungkin diharapkan untuk menampakkan
auratnya…..
*Dalam kitabnya “Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadi’in” (1/47)
Dan wanita merdeka memiliki empat macam aurat ;
-Pertama
; seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya,-baik
punggung maupun telapaknya-,dan ini adalah auratnya dalam shalat,jadi
wajib baginya menutupnya ketika shalat sekalipun itu kedua lengan,rambut
ataupun dua telapak kaki.
-Kedua
; bagian antara pusar dan lututnya,dan ini adalah auratnya tatkala ia
sendiri,dan ketika berada dihadapan laki-laki yang mahram dan kaum
wanita yang muslimah,
-ketiga ; seluruh tubuhnya kecuali yang nampak pada saat ia bekerja,dan ini adalah auratnya dihadapan wanita-wanita kafir.
-Keempat
; seluruh tubuhnya sekalipun kukunya yang telah tercabut,dan ini adalah
auratnya dihadapan laki-laki yang bukan mahram,maka haram atas
laki-laki bukan mahram untuk memandang sesuatu dari tubuhnya dan wajib
bagi wanita untuk manutupnya (auratnya) dari pandangannya.
16.Al-’Allamah
Al-Faqih As-Sayid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiry Al-’Alawy Al-Hadhramy
–rahimahullah- (wafat ; 1360) dalam kitabnya Nail Ar-Raja’ Syarh
Safinah An-Najah (152)
Dan
auratnya wanita dewasa dalam shalat adalah seluruh tubuhnya selain
wajah dan dua telapak tangan…….Dan auratnya wanita dewasa dan hamba
sahaya dihadapan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuhnya…..:
aurat wanita merdeka dan hamba sahaya dihadapan laki-laki bukan mahram
–yaitu laki-laki yang tidak ada hubungan mahram dengan mereka baik dari
segi nasab,persusuan,atau pernikahan,dan ia (auratnya) adalah seluruh
tubuhnya termasuk wajah dan kedua telapak tangan,sebab itu wajib bagi
keduanya (wanita dewasa dan hamba sahaya) untuk menutup keduanya dan
haram untuk memandang sesuatu darinya.
Wallaahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar